MoU Kebun Gunung Gambir dengan Kejaksaan Negeri Jember

 


JEMBER (2/5) – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 Kebun Gunung Gambir bersama Kejaksaan Negeri Jember menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kantor Kejaksaan Negeri Jember, pada Kamis 2/5/2024.

Penandatanganan kedua belah pihak itu dilakukan oleh Manajer Kebun Gunung Gambir Danang Joko Prasetyo, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, S.H., M.H.

MoU tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab manajer kebun dalam rangka mengelola aset negara, menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, serta meningkatkan efektifitas pelaksanaan kegiatan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum.

“Kebun Gunung Gambir memiliki lahan yang dikelola seluas 2.881 hektar yang berada di Kecamatan Sumberbaru. Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk melindungi aset negara tersebut” pungkas Danang.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TLSL/CSR PTPN I Regional 6 Kembali Meraih Perhargaan Dari Pemerintah Aceh.

Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN Blambangan Umpu Non Executable

PTPN IV Regional III Pamerkan Digitalisasi himgga Dekarbonisasi di Kampar Expo 2024