Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN Blambangan Umpu Non Executable
WAY
KANAN---Sengketa lahan milik Perusahaan BUMN (PTPN VII) seluas 320 hektare di
Bungamayang, Way Kanan yang dikuasai Perusahaan Swasta PT Bumi Madu Mandiri (BMM)
masih belum kelar. PTPN VII sebagai pemilik awal lahan masih melakukan upaya
hukum dengan melakukan bantahan terhadap Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri
Blambangan Umpu yang sebelumnya memutus memenangkan PT BMM.
Pada
sidang bantahan lanjutan oleh PTPN VII dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS)
pada Kamis (2/5/24), PTPN VII kembali membuka peta dan menunjukkan batas-batas
lahan yang disengkatakan. Kuasa hukum PTPN VII M. Agung N mengatakan, pihaknya
mengajak Majelis Hakim dari PN Blambangan Umpu untuk menyusuri jalan dari
Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar sebagaimana tercatat sebagai lokasi
objek perkara berada hingga fakta lapangan lokasi yang sesungguhnya.
Sidang
dimulai di Balai Kampung Kaliawi dipimpin Hakim Ketua Arista Budi Cahyawan
didampingi dua hakim Andre Jevi Surya dan Ridwan Pratama, didampingi beberapa
panitera. Selain kuasa hukum, dari PTPN VII juga hadir beberapa tim Hukum dan
beberapa saksi sejarah. Sedangkan dari PT BMM selaku Pihak Terbantah hadir
Chairul Anom dan beberapa tim hukum. Dari Pemkab Way Kanan sebagai Pihak Turut
Terbantah hadir Kabag Hukum Aris Supriyanto dan dihadiri juga sekretaris
Kampung Kaliawi Hamdani.
Kuasa
Hukum PTPN VII sengaja mengajak Tim Hakim dari Kampung Kaliawi menuju objek
perkara untuk membuktikan dan memastikan jarak dan posisi yang sangat berjauhan
dan harus melewati wilayah tiga kampung lain. Tim Hakim juga diajak berhenti di
depan tiga Balai Kampung yang dilewati, yakni Kampung Tiuh Baru, Kampung
Kaliawi Indah, dan Kampung Bima Sakti.
“Dengan
seizin Yang Mulia Majelis Hakim, kami sengaja mengajak Majelis Hakim untuk
menyusuri jalan menuju lokasi objek perkara. Selain jauh, posisinya juga harus
melewati wilayah tiga kampung lain. Artinya, pelaksanaan eksekusi atas putusan
yang menyatakan objek perkara berada di Kampung Kaliawi terdapat unsur Non
Executable (Eksekusi yang tidak dapat dilaksanakan). Dengan demikian,
seharusnya Hakim dapat mempertimbangkan kembali penetapan eksekusi pada areal
320 Ha,” kata Agung.
Hakim
Ketua Arista Budi Cahyawan saat membuka sidang menyatakan pihaknya tidak
membuka ruang perdebatan dalam agenda Pemeriksaan Setempat (PS) ini. Ia
mengingatkan kepada para pihak, yakni PTPN VII sebagai pembantah dan PT BMM
sebagai pihah terbantah serta Pemkab Way Kanan sebagai pihak turut terbantah
untuk hanya menjawab, menjelaskan, dan menunjukkan fakta-fakta yang diminta
oleh Majelis Hakim.
“Majelis
Hakim hanya akan meninjau lokasi objek perkara. Kita akan langsung ke lapangan
dan para pihak silakan jawab dan tunjukkan saja fakta-fakta yang ada sesuai
permintaan Majelis Hakim. Tidak ada perdebatan pada sidang lapangan ini karena
kami hanya akan mendalami dan mencatat dari fakta yang disampaikan,” kata
hakim.
Sebelum
menuju objek perkara, Sekretaris Kampung Kaliawi sebagai “tuan rumah”
menyampaikan pesan dari Kepala Kampung Kaliawi Muhsin yang tidak hadir. Hamdani
mengatakan, pihaknya tidak tahu-menahu dengan perkara yang disidangkan ini dan
tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang menjadi keputusan sidang
tersebut.
“Kami
mohon maaf karena Pak Kepala Kampung kami berhalangan hadir pada acara ini.
Namun, dalam hal ini kami tidak tahu-menahu dan tidak bertanggung jawab terkait
dengan sidang hari ini,” kata dia.
Pada
sidang lapangan, Majelis Hakim meninjau tiga lokasi yang menjadi batas dari
objek perkara, yakni lahan seluas 320 hektare yang semula milik PTPN VII dan
saat ini dikuasai PT BMM. Di lokasi pertama, Majelis Hakim ditunjukkan titik
batas sebelah utara yang merupakan aliran Sungai Way Campang. Di lokasi ini,
pihak PTPN VII yang didampingi Martin dan Yuli, dua pelaku sejarah saat
pembukaan lahan oleh PTPN VII, menunjukkan jalan produksi End Field merupakan
batas timur yang dibangun PTPN VII pada tahun 1983.
“Ini
adalah batas utara, yakni aliran Sungai Way Campang dan sebelah timur adalah
jalan produksi (End Field). Sebagai bukti bahwa lahan ini milik PTPN VII, salah
satunya adalah jembatan gorong-gorong ini yang dibangun pada tahun 1983. Saat
itu, PTPN VII masih bernama PTPN XXI-XXII,” kata Martin, mantan karyawan PTPN
VII yang merupakan warga asli Bungamayang.
Peninjuan
dilanjutkan ke titik kedua yang merupakan batas sebelah barat. Yuli, salah satu
karyawan senior PTPN VII yang mengetahui persis sejarah dan lokasi lahan
menyatakan batas lahan di sisi barat adalah rawa-rawa. Lalu, terakhir Majelis
Hakim ditunjukkan batas Selatan objek perkara yang ditandai dengan sungai Way
Papan Balak dengan jembatan kembar.
Di
lokasi terakhir, Majelis Hakim meminta pihak PTPN VII untuk membuka peta dan
menunjukkan untuk menyesuaikan dengan fakta di lapangan. Yuli selaku saksi dari
PTPN VII menjelaskan dengan terang posisi objek perkara dan menarik “garis”
jarak dengan posisi Kampung Kaliawi sebagaimana disebutkan dalam pokok putusan
perkara.
“Ini
kami hanya menunjukkan fakta-faktanya, Yang Mulia. Bahwa tiga titik batas yang
kita tinjau tadi berada di sini, di sini, dan di sini. Sedangkan posisi Kampung
Kaliawi itu jauh di atas dalam peta ini, jelas posisi objek perkara tidak
berada di Kampung Kaliawi,” kata Yuli sambil membuka peta lebih luas untuk
menunjukkan jauhnya.
Sidang
lapangan yang berlangsung sejak jam 11.00 sampai jam 14.00 itu dikawal aparat
kepolisian dari Polsek Negeri Besar yang dipimpin Kapolsek Iptu Septri Herianto
dan beberapa personel TNI berlangsung lancar. Dan akan dilanjutkan Pemeriksaan
Setempat (PS) pada areal 461 Ha oleh Pengadilan Negeri Kotabumi besok Jumat
(3/5/24). (*)
###

Komentar
Posting Komentar