Sosialisasi PSN PTPN Group Dukung Percepatan Hilirisasi dan Swasembada Pangan
Caption : Sosialisasi
Pelaksanaan PSN PTPN Grup oleh Kemendagri di Balik Papan kepada Pimpinan Daerah
di Kalimantan (28/05) menjadi penutup dari Rangkaian Sosialisasi Relaksasi
BPHTB PSN PTPN. Sosialiasi serupa sebelumnya juga digelar di Medan,
Palembangang, Makassar dan beberapa kota lain di Indonesia. Dalam sesi akhir
ini dilaksanakan penyerahan SK Bupati Sintang Kalimantan Barat sebagai simbolis
keputusan Pembebasan BPHTB PSN kepada PTPN.
BALIKPAPAN -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggencarkan sosialisasi Proyek
Strategis Nasional (PSN) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Grup kepada Kepala
Daerah yang ada di Kalimantan, Selasa (28/5/2024). Sebelumnya, kegiatan serupa
telah digelar di Palembang, Sumatera Selatan pada 28 Maret 2024 lalu.
Plh Dirjen
Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menyampaikan bahwa
PTPN Grup akan menerima relaksasi pajak sebagaimana PSN lainnya di Tanah Air
sesuai pasal 97 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan
keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
"Dalam
rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung kebijakan
kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri, maka pemerintah
daerah dapat melakukan penyesuaian, dalam hal ini memberikan relaksasi pajak
daerah dan retribusi daerah," kata Horas Maurits Panjaitan di Ruang Pinus
Hotel Grand Jatra Balikpapan.
Tentunya
pemberian relaksasi ini juga harus ditetapkan melalui kewenangan diskresi yang
dimiliki oleh Kepala Daerah. "Untuk bisa memberikan apakah dalam bentuk
keringanan atau penghapusan dalam memberikan insentif fiskal," ujarnya.
Selanjutnya
kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi
daerah bisa berupa mengubah tarif pajak dan retribusi. Kemudian pengawasan
terhadap Perda Pajak dan Retribusi yang dapat mendorong iklim investasi.
Artinya dalam
prioritas nasional, lanjut Horas, memang perlu didorong. Bahkan bisa secara
regulasi seperti termaktub pada pasal 118 ayat 2 turunan dari Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 yaitu PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak
daerah dan retribusi daerah.
"Maka
juga diperintahkan bahwa pemerintah sesuai PSN dapat melakukan penyesuaian
tarif pajak retribusi yang telah ditetapkan. Walaupun sudah ada perda-nya tapi
khusus untuk PSN bisa tentunya dikecualikan," ungkapnya.
Sehinggga
bupati ataupun wali kota sesuai dengan kewenangannya, tidak memungut bea
perolehan hak atas tanah atas PSN. "Dalam artian pengenaan tarif menjadi
nol persen," ucapnya.
Direktur
Manajemen Risiko Holding Perkebunan, Muhammad Arifin Firdaus menambahkan bahwa
Kalimantan termasuk Kaltim bergerak dalam perkebunan di bidang persawitan.
"Oleh
karena itu, sosialisasi juga mendorong peremajaan sawit rakyat, dengan luas
sekisar 60 ribu hektare. Sosialisasi ini tentunya sangat bermanfaat kepada
industri perkebunan yang ada di Kaltim," imbuh Arifin.
Sedangkan
mengenai keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN), menurutnya Arifin bisa menjadi
peluang bagi perkebunann dalam PSN di Kaltim. Sekaligus mencapai target atau
tujuan hilirisasi.
"Hilirisasi
sawit dan gula dibutuhkan karena untuk energi terbaru. Kalau dari sawit itu
biodiesel dan gula untuk bioetanol dalam mendukung green corporation atau
Indonesia hijau," tuturnya.
Sementara Pj
Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyebut adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan
arahan kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan ruang relaksasi pajak dan
retribusi bagi perusahaan-perusahaan yang melaksanakan PSN.
"Tentunya
kami berharap terutama pemerintah kabupaten/kota yang selama ini menerima
BPHTB, untuk bisa memahami pentingnya memahami kebijakan ini sebagai stimulan
agar terjadi percepatan pertumbuhan sektor perkebunan yang berdampak pada
ekonomi nasional," kata Akmal Malik.
Menurut Akmal
Malik, adanya relaksasi pajak dan retribusi tersebut akan membuat pendapatan
daerah menjadi berkurang dalam jangka pendek. Tetapi dampak positifnya akan
sangat signifikan bagi daerah-daerah di Kaltim dan bahkan Kalimantan.
"Kaltim
dengan PAD hampir Rp11 triliun, kontribusi perkebunan kita Rp27 miliar
saja," tambahnya.
Pemprov
Kaltim mendorong pemerintah kabupaten kota agar memberikan ruang relaksasi
kepada PTPN agar bisa optimal dalam meningkatkan kinerjanya ke depan.
"Pemkab
dan pemkot perlu memandang bahwa relaksasi bukanlah sebuah kemunduran, tetapi
menjadi katalisator pembangunan perekonomian daerah," pungkasnya.
Di sisi lain,
Region Head PTPN IV Regional V Khayamuddin Panjaitan
berharap, dengan dilakukannya sosialisasi ini dapat menunjang suksesnya
hilirisasi kedepannya, harapnya.
###

Komentar
Posting Komentar